Misi utama kedatangan syariat ialah mereformasi atau memperbaiki kondisi umat manusia dan mewujudkan apa yang
menjadi kemaslahatan mereka. Karenanya, bila keadaan mereka itu berbeda-beda dari waktu ke waktu, maka terkadang
terdapat ketentuan syariat untuk mewujudkan kamaslahatan yang sifatnya termporer.
Kemasalahatan ini tentunya sesuai dengan tuntutan sebab-sebab tertentu. Alasannya, kemaslahatan yang menjadi
tujuan utama dari hukum syariat itu akan hilang seiring dengan hilangnya sebab-sebab tersebut. Akibatnya, ketentuan
hukum tersebut tidak berarti apa-apa.
Berangkat dari pemaparan di atas maka dapat kita simpulkan, bahwa jika datang nash syar’i yang mengandung
seuatu ketetapan hukum, dan kemudian pada waktu yang lain datang lagi nash syar’i yang membatalkan
ketetapan hukum yang terkandung di dalam nash syar’i yang pertama, baik sebagian atau seluruhnya, maka
yang pertama di sebut mansukh (yang terhapus) dan yang kedua disebut nasikh (yang menghapus). Sedang
pembatalan hukum yang tekdandung di dalam nash syar’i yang pertama, baik sebagian atau seluruhnya disebut
naskh (penghapusan).
Fenomena naskh tersebut telah diakui keberadaannya oleh para ulama, bahkan pengetahuan tentang naskh merupakan
persyaratan yang harus dikuasi para mujtahid. Fenomena tersebut merupakan bukti terbesar ada dialektika hubungan
antara wahyu dan realitas. Sebab, naskh adalah pembatalan hukum, baik dengan menghapuskan dan melepaskan teks
yang menunjukkan hukum dari bacaan (tidak dimasukkan dalam kodifikasi al-Qur`an) atau membiarkan teks tersebut
tetap ada sebagai petunjuk adanya “hukum” yang di-mansukh. [Nashr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas al-
Qur`an, diterjemahkan oleh Khoiron Nahdliyin, Yogyakarta-LKiS, h. 141].
Keberadaan naskh yang telah diakui para ulama tersebut telah menarik mereka sehingga lahirlah karya-karya yang
mencoba membeberkan dan mengelaborasi lebih lanjut fakta tentang naskh yang jelas-jelas telah menjadi bukti paling
kuat adannya dialektika hubungan antara wahyu dan realitas. Salah satu dari mereka adalah Abu ‘Ubaid al-
Qasim bin Salam dengan kitabnya yang bertitel an-Nasikh wa al-Mansukh fi al-Kitab wa as-Sunnah.
Abu ‘Ubaid lahir pada tahun 157 H / 774 M di Harah, daerah di Khurasan. Ia dikenal sebagai pakar hadits, adab,
dan fikih. Ia bermukim di Makkah sampai meninggalnya pada tahun 224 H / 838 M. Di antara gurunya ialah Imam
Syafi’i. Sedang di antara muridnya ialah al-Bukhari, at-Turmudzi dan Abu Dawud as-Sijistani. Banyak ulama yang
kagum atas diri Abu ‘Ubaid. Imam Ahmad misalnya pernah menyatakan: “Abu ‘Ubaid adalah
ustadz, dan dalam pandangan kami ia adalah orang yang bertambah kebaikannya setiap hari. Sedang Abu Dawud
pernah menyatakan: “Abu ‘Ubaid adalah orang yang tsiqah dan dapat dipercaya”. Pengakuan jujur
dari kedua tokoh tersebut jelas sebagai salah satu bukti atas kebesaran Abu ‘Ubaid.
Produktifitasnya dalam menulis sudah terbukti dengan banyaknya karya yang lahir dari tangannya. Setidaknya ada
sekitar 35 kitab yang telah berhasil ia selesaikan. Salah satunya adalah kitab an-Nasikh wa al-Mansukh fi al-Kitab wa as-
Sunnah yang telah disebut di atas. Inilah kitab mencoba untuk memotret dan memgumpulkan fakta naskh, dan
menariknya ditulis dengan urutan bab-bab fikih. Bahkan menurut pen-tahqiq-nya, yaitu Musthafa ‘Abd al-Qadir
Atha, kitab an-Nasikh wa al-Mansukh fi al-Kitab wa as-Sunnah adalah kitab yang pertama kali membincang tentang
naskh.
Pengetahuan tentang naskh sangatlah penting, saking pentingnya Abu ‘Ubaid sampai harus menghadirkan
kepada para pembaca landasan teologis keutamaan pengetahuan tentang hal itu. Di antara argumen teologis yang
dihadirkannya ialah riwayat yang mengatakan bahwa sahabat ‘Ali bin Abi Thalib pernah lewat di hadapan tukang
kisah yang sedang berkisah. Lantas, ‘Ali pun bertanya kepadanya: ‘Apakah kamu tahu nasikh dan
mansukh?’ Si tukang kisah pun menjawab: ‘Tidak’. Kemudian ‘Ali berkata: ‘Kamu
akan binasa dan membinasakan orang lain’” [H. 20 H].
Baru setelah itu, Ibn ‘Ubaid membeberkan fenomena naskh sesuai bab-bab fikih. Ia mengawalinya dengan bab
shalat, yaitu kasus pemindahan arah kiblat dari Bait al-Maqdis ke Masjid al-Haram (Ka’bah). Dan mengakhiri
dengan bab amar ma’ruf nahi munkar.
Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa pada mulanya Rasulullah ketika melakukan shalat menghadap ke arah Bait al-
Maqdis. Ketetapan ini, menurut riwayat dari al-Bara, berlangsung kira-kira 16 atau 17 bulan. Kemudian Allah
menurunkan ayat 144 surat al-Baqarah: “Sesungguhnya Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit,
maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjid al-
Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya”. [H. 30].
Contoh lainnya ialah firman Allah Swt: “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah
ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemdudian apabila mereka telah memberi persaksian,
maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi
jalan yang lain kepadanya” (Q.S. an-Nisa`: 15).
Menurut Abu ‘Ubaid ayat di atas termasuk ayat di naskh oleh ayat : “Perempuan yang berzina dan laki-laki
yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera”. (Q.S. an-Nur: 2). [H. 114].
Demikian gambaran sekilas mengenai kitab an-Nasikh wa al-Mansukh fi al-Kitab wa as-Sunnah karya Abu ‘Ubaid.
Dan fenomena naskh yang dihadirkan Abu ‘Ubaid dalam kitabnya sekali lagi jelas meneguhkan adanya dialektika
antara wahyu dan realitas. Dan hal ini berarti wahyu tidak turun diruang hampa, tetapi ia hadir untuk menyapa dan
berdialog dengan realitas. Karenanya, wahyu tidak bisa dilepaskan dengan horison yang melingkupinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar